Pendampingan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

Authors

  • Robbi Maharani

DOI:

https://doi.org/10.62200/jpdm.v1i1.35

Keywords:

Pendampingan, Sertifikasi Halal, UMKM

Abstract

Persyaratan dalam mengajukan sertifikasi halal membutuhkan berbagai macam dokumen salah satunya yaitu nomor induk berusaha (NIB). Jadi, untuk mengajukan sertifikasi halal UMKM  Dusun Wareng harus sudah memiliki NIB atau nomor induk berusaha. Izin yang diperoleh setelah pelaku UMKM melakukan pendaftaran perizinan online terpadu (Online Single Submission) nantinya akan diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati atau walikota (Ika Wulandari & Martinus Budiantara, 2022). Sertifikasi halal memiliki tujuan yaitu untuk melindungi hak yang dimiliki oleh konsumen muslim. Selain itu, sertifikasi halal juga mampu meningkatkan daya saing suatu produk di pasar global

Published

2023-10-18

How to Cite

Robbi Maharani. (2023). Pendampingan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM . Jurnal Pengabdian Dian Mandala, 1(1), 7–15. https://doi.org/10.62200/jpdm.v1i1.35