Pendampingan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
DOI:
https://doi.org/10.62200/jpdm.v1i1.35Keywords:
Pendampingan, Sertifikasi Halal, UMKMAbstract
Persyaratan dalam mengajukan sertifikasi halal membutuhkan berbagai macam dokumen salah satunya yaitu nomor induk berusaha (NIB). Jadi, untuk mengajukan sertifikasi halal UMKM Dusun Wareng harus sudah memiliki NIB atau nomor induk berusaha. Izin yang diperoleh setelah pelaku UMKM melakukan pendaftaran perizinan online terpadu (Online Single Submission) nantinya akan diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati atau walikota (Ika Wulandari & Martinus Budiantara, 2022). Sertifikasi halal memiliki tujuan yaitu untuk melindungi hak yang dimiliki oleh konsumen muslim. Selain itu, sertifikasi halal juga mampu meningkatkan daya saing suatu produk di pasar global
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Pengabdian Dian Mandala
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.